Jumat, 28 Februari 2014

Makalah Pancasila tentang HAM



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

B.     Rumusan masalah
1.      Apakah hak asasi manusia?
2.      Apakah pancasila itu?
3.      Bagaimana hak asasi manusia itu dalam pancasila?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana kita ketahui, disamping hak hak asasi ada juga kewajiban kewajiban asasi yang dalam hidup kemasyarakatan kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu dalam pelaksanaannya. Kita harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.
Dalam masyarakat individualitas ada kecenderungan pelaksanaan atau tuntutan pelaksanaan Hak asasi ini agar berlebihan.
Hak-hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara muthlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia secara muthlak berarti melanggar hak asasi orang lain .
Menurut sejarah asal mula hak asasi itu dari Eropa barat, yaitu Inggris tonggak pertama kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta. Di dalam Magan Charta itu tercantum kemenangan para bangsawan atas raja Inggris. Di dalamnya di jelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang. Dalam hal-hal tertentu, raja di dalam tindakannya harus mendapat persetujuan para bangsawan. Walaupun terbatas dalam hubungan antara raja dan bangsawan, hal itu kemudian berkembang. Sebagaimana suatu prinsip, hal merupakan suatu kemenangan sebab hal-hal tertentu telah diakui oleh pemerintah.
Perkembangan berikutnya ialah adanya revolusi Amerika 1776 dan revolusi Prancis 1789. Dua revolusi dalam abad XVIII ini besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak asasi manusia itu. Revolusi Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup mereka, dalam hal ini hidup bebas dalam kekuasaan Inggris. Revolusi besar Prancis pada tahun 1789 bertujuan membebaskan manusia warga negara Prancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang raja penguasa tunggal negara di Prancis pada waktu itu (Raja Louis XVI). Istilah yang dipakai pada waktu itu adalah droit de home yang berarti hak manusia, yang dalam bahasa inggris disebut human right  atau  mensen rechten dalam bahasa Belanda. Dalam bahasa Indonesia biasa disalin dengan “hak-hak kemanusiaan” atau “hak-hak asasi manusia”.
Yang dimaksud mula-mula dari istilah ini ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, seperti hak hidup dengan selamat, hak kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.

B.     Macam-macam Hak Asasi
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut.
a.       Hak-hak asasi manusia pribadi atau personal rights yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
b.      Hak-hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, dan menjualnya.
c.       Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau yang biasa disebut rights of legal equality.
d.      Hak-hak asasi politik atau political rights yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik, dan sebagainya.
e.       Hak-hak asasi social dan kebudayaan misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
f.       Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, pengeladahan, peradilan, dan sebagainya.


C.     Negara hukum dan Hak-hak Asasi
Menjadi kewajiban Pemerintah atau Negara hukum untuk mengatur pelaksanaan dari pada hak-hak asasi ini, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatasan-pembatasannya demi kepentngan umum, kepentingan bangsa dan negara. Malahan ada kecenderungan bahwa demi penghormatan akan perlindungan hak asasi manusia itu, maka negara bertugas hanyalah menjaga ketertiban masyarakat; yang penting dalam hal ini ialah negara tidak akan turut campur dalam hal yang dianggap merupakan pelanggaran akan hak asasi itu, seperti masalah setiap orang berjuang dan bersaing dalam kehidupan ekonomi. Dalam hal ini, para anggota msyarakat dibiarkan bersaing dalam kehidupan dengan suatu anggapan dasar bahwa bila setiap orang berjuang sendiri-sendiri dengan melaksanakan hak asasinya, maka masyarkat akan sendirinya makmur. Dengan menghormati hak asasi manusia itu, maka setiap orang akan berjuang untuk mencapai kemakmurannya masing-masing, maka kemakmuran rakyat akan tercapai dengan sendirinya di dalam masyarakat. Dalam hal ini timbulah masyarkat liberal, di mana individu dikedepankan peranannya. Individuasme berkembang. Perkembangan ini dimungkinkan dalam masyarkat yang liberal itu.
Di dalam suatu negara hukum yang dinamis, negara ikut aktif dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, diaturlah masalah fungsi negara dengan penyelanggaraan hak dan kewajiban asasi manusia itu. Bagaimana juga, negara di satu pihak melindungi hak-hak asasi, tetapi dipihak lain menyelenggarakan kepentingan umum. Kepentingan umum itu berupa kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini betapa besarnya peranan negara. Walaupun demikian, seperti disebutkan di atas betapapun juga peranan negara dalam membina kesejahteraan masyarakat, hak asasi manusia itu harus tetap dilindungi dan diakui.

D.    Hak-hak Asasi di dalam UUD 1945
Berkenaan dengan hak asasi ini, PBB telah mengeluarkan pernyataan bernama: Universal of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948. Indonesia sebagai anggota dan lembaga dunia harus pula memperhatikan masalah itu. Walaupun kita ketahui bahwa dasar deklarasi itu adalah individualisme dengan segala hak-hak yang dipunyainya, dalam kerangka pelaksanaannya di Indonesia, keseimbangan di antara hak dan kewajiban selalu diperhatikan. Di dalam negara Pancasila sebagai negara hukum hak-hak asasi manusia dan hak-hak serta kewajiban warga negara diatur pelaksanaannya dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan dalam pasal-pasal dari batang tubuh UUD 1945.
Seperti kita ketahui, dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia; oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia ini harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pasal 27, Ayat (1), UUD 1945 menetapakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) pasal itu menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selanjutnya dalam Pasal 28, UUD 1945 diatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan undang-undang. Jaminan tentang kemerdekaan  memeluk agama ditentukan dalam Pasal 29, UUD 1945 Ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. (Bandingkan dengan hak-hak asasi pribadi atau personal rights).
Hak-hak dalam pembelaan negara diatur dalam Pasal UUD 1945 yang dalam         Ayat (1) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Yang dimaksud dengan “pembelaan negara” di sini, dengan istilah sekarang adalah pertahanan dan keamananan nasional.
Kemudian hak-hak asasi di bidang sosial (bandingkan dengan property rights) sesuai dengan sila V Pancasila diatur dalam Pasal 33, UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut.
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam hal pelaksanaan hak-hak asasi manusia dalam Pancasila, yang perlu mendapat perhatian kita adalah bahwa di samping hak-hak asasi, wajib-wajib asasi harus kita penuhi terlebih dahulu dengan penuh rasa tanggung jawab. Hak-hak asasi manusia dilaksanakan dalam rangka hak-hak serta kewajiban warga negara.

                        Hak-hak asasi Manusia dalam Pancasila
Di dalam kerangka mata kuliyah Pancasila sebagaimana dirumuskan di dalam pembukuan Undang-Undang Dasar 1945 serta diselenggarakan lebih lanjut dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 kita itu, yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serta pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran-ajaran pokok tentang hak-hak asasi manusia beserta kewajiban-kewajiban pokok warga negara Indonesia.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pokok-pokok pikiran yang dirumuskan dalam UUD 1945, baik dan terutama dalam pembukannya maupun dalam batang tubuhnya, ialah satu hak bangsa atas kemerdekaan atau kebebasan terlepas dari segala bentuk penjajahan; bukan saja berlaku bagi bangsa Indonesia, melainkan untuk semua bangsa di dunia ini (Ayat 1, Pembukaan). Yang penting bagi negara RI ialah apa yang ditetapkan dalam ayat IV Pembukaan bahwa tujuan pemerintah RI terhadap dunia internasional ialah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Yang khas bagi negara dan bangsa Indonesia ialah bahwa kemerdekaan kebagsaan Indonesia itu terwujudkan di dalam satu negara hukum yang berdasarkan Pancasila.
Menganai hak-hak dasar manusia itu meskipun persoalan itu beberapa kali disinggung dalam pembicaraan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan oleh beberapa anggota badan itu antara lain Drs. Moh. Hatta, Muh. Yamin, F.F. Dahler, dan lain-lain (vide buku Prof.Mr.H. Muh. Yamin “Naskah Persiapan Undang-Undang 1945” pg. 300 dst.) Namun, dalam penjelsan UUD 1945 itu tidaklah diberikan ketegasan lebih lanjut.
Menurut sergius Hessen dalam negara-negara sosialis diakui juga adanya hak-hak asasi manusia itu, yakni tiga hak manusia yang dianggap pokok, yaitu:
a)      Hak untuk memperoleh pekerjaan (right to a job);
b)      Hak untuk memperoleh pendidikan (right to education);
c)      Hak untuk hidup sebagai manusia (right to a human existence).[1]

Hak-hak Asasi dan Kewajiban-kewajiban Dasar
Pada prinsipnya tiak hak yang dimiliki oleh orang sebagai subjek hukum di dalam satu masyarakat itu membawa kewajiban-kewajiban tertentu, baik terhadap seluruh masyarakat (atau negara) yang melindunginya dan didukungnya selaku warganya (warga negara) maupun terhadap sesama hidup dalam satu pergaulan hidup bersama itu.
Piagam Amerika yang disusun dalam Konprensi Pan-Amerika States tahun 1948 telah menekankan pula kewajiban dasar itu di samping hak-hak asasi manusia dan menetapkan bahwa memenuhi kewajiban oleh tiap-tiap orang ialah isyarat pertama dari hak-hak senua orang. Selanjutnya diterangkan bahwa hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu berhubungan satu sama lain dalam tiap-tiap usaha sosial dan politik manusia.[2]

E.    Perbedaan HAM berdasarkan objek atau jenis kepentingannya
Pengertian HAM dibedakan dari segi obyek dan kepentingannya / penggolonganHAM berdasarkan jenisnya :
a.    Hak-hak asasi pribadi atau personal rights seperti kebebasanmenyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
b.    Hak-hak asasi ekonomi atau property rights seperti hak untukmemiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c.    Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum danpemerintahan atau yang biasa disebut rights of legal equality.
d.    Hak-hak asasi politik atau political rights yaitu hak untuk ikutserta dalam pemerintahan, seperti hak pilih (memilih dan dipilih dalampemilihan umum), hak mendirikan partai politik, organisasi kemasyarakatandan sebagainya.
e.    Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture rightsseperti hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaanand sebagainya.
f.     Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan danperlindungan atau procedural rights seperti hak untuk mendapatkanperlindungan dalam hal terjadi penangkapan, penggeladahan, penahanan,peradilan dan sebagainya.
g.    Hak-hak asasi untuk membangun atau rights to develop yaitu hak-hak asasi bagi suatu negara/komunitas untuk membangun negaranya tanpacampur tangan negara asing.





















BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana kita ketahui, disamping hak hak asasi ada juga kewajiban kewajiban asasi yang dalam hidup kemasyarakatan kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu dalam pelaksanaannya. Kita harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.
Dalam masyarakat individualitas ada kecenderungan pelaksanaan atau tuntutan pelaksanaan Hak asasi ini agar berlebihan.
Hak-hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara muthlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia secara muthlak berarti melanggar hak asasi orang lain.













DAFTAR PUSTAKA
Darmodirharjo.darji,dkk,Santiaji Pancasila,Usaha Nasional,Surabaya,Indonesia 1991
Kaelan.H.M.S,Pendidikan Pancasila,paradigma : Yogyakarta 2002.
Rozak.Abdul,dkk,Suplemen Pendidikan kewarganegaraan.



[1] Prof.Darji Darmodirhajo S.H. dkk.Santiaji Pancasila. Usaha Nasional Surabaya Indonesia. 1991.
[2] Lihat buku Mr. Sunario,Hak-hak Manusia Internasional (Balai Pustaka, 1951), pg. 21.

0 komentar:

 
;