BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah
HAM adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi
negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti
lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan
pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila
adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar
1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan
dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama
masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai
hari lahirnya Pancasila.
B.
Rumusan
masalah
1.
Apakah hak
asasi manusia?
2.
Apakah
pancasila itu?
3.
Bagaimana
hak asasi manusia itu dalam pancasila?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia
sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana kita ketahui,
disamping hak hak asasi ada juga kewajiban kewajiban asasi yang dalam hidup
kemasyarakatan kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu dalam pelaksanaannya.
Kita harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.
Dalam masyarakat individualitas ada kecenderungan pelaksanaan atau
tuntutan pelaksanaan Hak asasi ini agar berlebihan.
Hak-hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara muthlak,
karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia secara muthlak berarti
melanggar hak asasi orang lain .
Menurut sejarah asal mula hak asasi itu dari Eropa barat, yaitu
Inggris tonggak pertama kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan
lahirnya Magna Charta. Di dalam Magan Charta itu tercantum kemenangan para
bangsawan atas raja Inggris. Di dalamnya di jelaskan bahwa raja tidak lagi
bertindak sewenang-wenang. Dalam hal-hal tertentu, raja di dalam tindakannya
harus mendapat persetujuan para bangsawan. Walaupun terbatas dalam hubungan
antara raja dan bangsawan, hal itu kemudian berkembang. Sebagaimana suatu
prinsip, hal merupakan suatu kemenangan sebab hal-hal tertentu telah diakui
oleh pemerintah.
Perkembangan berikutnya ialah adanya revolusi Amerika 1776 dan
revolusi Prancis 1789. Dua revolusi dalam abad XVIII ini besar sekali
pengaruhnya pada perkembangan hak asasi manusia itu. Revolusi Amerika menuntut
adanya hak bagi setiap orang untuk hidup mereka, dalam hal ini hidup bebas
dalam kekuasaan Inggris. Revolusi besar Prancis pada tahun 1789 bertujuan
membebaskan manusia warga negara Prancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari
seorang raja penguasa tunggal negara di Prancis pada waktu itu (Raja Louis
XVI). Istilah yang dipakai pada waktu itu adalah droit de home yang
berarti hak manusia, yang dalam bahasa inggris disebut human right atau mensen rechten dalam bahasa Belanda. Dalam
bahasa Indonesia biasa disalin dengan “hak-hak kemanusiaan” atau “hak-hak asasi
manusia”.
Yang dimaksud mula-mula dari istilah ini ialah hak yang melekat pada
martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, seperti hak hidup
dengan selamat, hak kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh dilanggar
oleh siapa pun.
B.
Macam-macam
Hak Asasi
Hak-hak asasi
manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut.
a.
Hak-hak
asasi manusia pribadi atau personal rights yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan
sebagainya.
b.
Hak-hak
asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu,
membeli, dan menjualnya.
c.
Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau
yang biasa disebut rights of legal equality.
d.
Hak-hak
asasi politik atau political rights yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak
mendirikan partai politik, dan sebagainya.
e.
Hak-hak
asasi social dan kebudayaan misalnya hak untuk memilih pendidikan,
mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
f.
Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau
procedural rights, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, pengeladahan,
peradilan, dan sebagainya.
C.
Negara
hukum dan Hak-hak Asasi
Menjadi kewajiban Pemerintah atau Negara hukum untuk mengatur
pelaksanaan dari pada hak-hak asasi ini, yang berarti menjamin pelaksanaannya,
mengatur pembatasan-pembatasannya demi kepentngan umum, kepentingan bangsa dan
negara. Malahan ada kecenderungan bahwa demi penghormatan akan perlindungan hak
asasi manusia itu, maka negara bertugas hanyalah menjaga ketertiban masyarakat;
yang penting dalam hal ini ialah negara tidak akan turut campur dalam hal yang
dianggap merupakan pelanggaran akan hak asasi itu, seperti masalah setiap orang
berjuang dan bersaing dalam kehidupan ekonomi. Dalam hal ini, para anggota
msyarakat dibiarkan bersaing dalam kehidupan dengan suatu anggapan dasar bahwa
bila setiap orang berjuang sendiri-sendiri dengan melaksanakan hak asasinya,
maka masyarkat akan sendirinya makmur. Dengan menghormati hak asasi manusia
itu, maka setiap orang akan berjuang untuk mencapai kemakmurannya
masing-masing, maka kemakmuran rakyat akan tercapai dengan sendirinya di dalam
masyarakat. Dalam hal ini timbulah masyarkat liberal, di mana individu
dikedepankan peranannya. Individuasme berkembang. Perkembangan ini dimungkinkan
dalam masyarkat yang liberal itu.
Di dalam suatu negara hukum yang dinamis, negara ikut aktif dalam
usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, diaturlah masalah
fungsi negara dengan penyelanggaraan hak dan kewajiban asasi manusia itu.
Bagaimana juga, negara di satu pihak melindungi hak-hak asasi, tetapi dipihak
lain menyelenggarakan kepentingan umum. Kepentingan umum itu berupa
kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini betapa besarnya peranan negara.
Walaupun demikian, seperti disebutkan di atas betapapun juga peranan negara
dalam membina kesejahteraan masyarakat, hak asasi manusia itu harus tetap
dilindungi dan diakui.
D.
Hak-hak
Asasi di dalam UUD 1945
Berkenaan dengan hak asasi ini, PBB telah mengeluarkan pernyataan
bernama: Universal of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948.
Indonesia sebagai anggota dan lembaga dunia harus pula memperhatikan masalah
itu. Walaupun kita ketahui bahwa dasar deklarasi itu adalah individualisme
dengan segala hak-hak yang dipunyainya, dalam kerangka pelaksanaannya di
Indonesia, keseimbangan di antara hak dan kewajiban selalu diperhatikan. Di
dalam negara Pancasila sebagai negara hukum hak-hak asasi manusia dan hak-hak serta
kewajiban warga negara diatur pelaksanaannya dalam pembukaan Undang-undang
Dasar 1945 dan dalam pasal-pasal dari batang tubuh UUD 1945.
Seperti kita ketahui, dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945
dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia;
oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia ini harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pasal 27, Ayat (1), UUD 1945 menetapakan bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) pasal itu
menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Selanjutnya dalam Pasal 28, UUD 1945 diatur tentang kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya yang ditetapkan dengan undang-undang. Jaminan tentang
kemerdekaan memeluk agama ditentukan
dalam Pasal 29, UUD 1945 Ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”. (Bandingkan dengan hak-hak asasi pribadi atau
personal rights).
Hak-hak dalam pembelaan negara diatur dalam Pasal UUD 1945 yang
dalam Ayat (1) berbunyi,
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara”. Yang dimaksud dengan “pembelaan negara” di sini, dengan istilah
sekarang adalah pertahanan dan keamananan nasional.
Kemudian hak-hak asasi di bidang sosial (bandingkan dengan property
rights) sesuai dengan sila V Pancasila diatur dalam Pasal 33, UUD 1945 yang
berbunyi sebagai berikut.
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3.
Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam hal pelaksanaan hak-hak asasi manusia dalam Pancasila, yang
perlu mendapat perhatian kita adalah bahwa di samping hak-hak asasi,
wajib-wajib asasi harus kita penuhi terlebih dahulu dengan penuh rasa tanggung
jawab. Hak-hak asasi manusia dilaksanakan dalam rangka hak-hak serta kewajiban
warga negara.
Hak-hak
asasi Manusia dalam Pancasila
Di dalam kerangka mata kuliyah
Pancasila sebagaimana dirumuskan di dalam pembukuan Undang-Undang Dasar 1945
serta diselenggarakan lebih lanjut dan terperinci di dalam batang tubuh UUD
1945 kita itu, yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental
tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serta pedoman hidup bangsa
Indonesia, terdapat pula ajaran-ajaran pokok tentang hak-hak asasi manusia
beserta kewajiban-kewajiban pokok warga negara Indonesia.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pokok-pokok pikiran yang dirumuskan
dalam UUD 1945, baik dan terutama dalam pembukannya maupun dalam batang
tubuhnya, ialah satu hak bangsa atas kemerdekaan atau kebebasan terlepas dari
segala bentuk penjajahan; bukan saja berlaku bagi bangsa Indonesia, melainkan
untuk semua bangsa di dunia ini (Ayat 1, Pembukaan). Yang penting bagi negara
RI ialah apa yang ditetapkan dalam ayat IV Pembukaan bahwa tujuan pemerintah RI
terhadap dunia internasional ialah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Yang khas bagi
negara dan bangsa Indonesia ialah bahwa kemerdekaan kebagsaan Indonesia itu
terwujudkan di dalam satu negara hukum yang berdasarkan Pancasila.
Menganai hak-hak dasar manusia itu meskipun persoalan itu beberapa
kali disinggung dalam pembicaraan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan oleh beberapa anggota badan itu antara lain Drs. Moh. Hatta, Muh.
Yamin, F.F. Dahler, dan lain-lain (vide buku Prof.Mr.H. Muh. Yamin
“Naskah Persiapan Undang-Undang 1945” pg. 300 dst.) Namun, dalam penjelsan UUD
1945 itu tidaklah diberikan ketegasan lebih lanjut.
Menurut sergius Hessen dalam negara-negara sosialis diakui juga
adanya hak-hak asasi manusia itu, yakni tiga hak manusia yang dianggap pokok,
yaitu:
a)
Hak untuk
memperoleh pekerjaan (right to a job);
b)
Hak untuk
memperoleh pendidikan (right to education);
c)
Hak untuk
hidup sebagai manusia (right to a human existence).[1]
Hak-hak Asasi
dan Kewajiban-kewajiban Dasar
Pada prinsipnya tiak hak yang dimiliki oleh orang sebagai subjek
hukum di dalam satu masyarakat itu membawa kewajiban-kewajiban tertentu, baik
terhadap seluruh masyarakat (atau negara) yang melindunginya dan didukungnya
selaku warganya (warga negara) maupun terhadap sesama hidup dalam satu
pergaulan hidup bersama itu.
Piagam Amerika yang disusun dalam Konprensi Pan-Amerika States tahun
1948 telah menekankan pula kewajiban dasar itu di samping hak-hak asasi manusia
dan menetapkan bahwa memenuhi kewajiban oleh tiap-tiap orang ialah isyarat
pertama dari hak-hak senua orang. Selanjutnya diterangkan bahwa hak-hak dan
kewajiban-kewajiban itu berhubungan satu sama lain dalam tiap-tiap usaha sosial
dan politik manusia.[2]
E. Perbedaan HAM berdasarkan
objek atau jenis kepentingannya
Pengertian HAM dibedakan dari segi obyek dan kepentingannya /
penggolonganHAM berdasarkan jenisnya :
a. Hak-hak asasi pribadi
atau personal rights seperti kebebasanmenyatakan pendapat, kebebasan memeluk
agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
b. Hak-hak asasi ekonomi
atau property rights seperti hak untukmemiliki sesuatu, membeli dan menjual
serta memanfaatkannya.
c. Hak-hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum danpemerintahan atau yang biasa
disebut rights of legal equality.
d. Hak-hak asasi politik
atau political rights yaitu hak untuk ikutserta dalam pemerintahan, seperti hak
pilih (memilih dan dipilih dalampemilihan umum), hak mendirikan partai politik,
organisasi kemasyarakatandan sebagainya.
e. Hak-hak asasi sosial dan
kebudayaan atau social and culture rightsseperti hak untuk memilih pendidikan
dan mengembangkan kebudayaanand sebagainya.
f. Hak-hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan danperlindungan atau procedural
rights seperti hak untuk mendapatkanperlindungan dalam hal terjadi penangkapan,
penggeladahan, penahanan,peradilan dan sebagainya.
g. Hak-hak asasi untuk
membangun atau rights to develop yaitu hak-hak asasi bagi suatu
negara/komunitas untuk membangun negaranya tanpacampur tangan negara asing.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa
manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana kita
ketahui, disamping hak hak asasi ada juga kewajiban kewajiban asasi yang dalam
hidup kemasyarakatan kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu dalam
pelaksanaannya. Kita harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu, baru menuntut
hak.
Dalam masyarakat individualitas ada kecenderungan pelaksanaan atau
tuntutan pelaksanaan Hak asasi ini agar berlebihan.
Hak-hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara muthlak,
karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia secara muthlak berarti
melanggar hak asasi orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Darmodirharjo.darji,dkk,Santiaji
Pancasila,Usaha Nasional,Surabaya,Indonesia 1991
Kaelan.H.M.S,Pendidikan
Pancasila,paradigma : Yogyakarta 2002.
Rozak.Abdul,dkk,Suplemen Pendidikan
kewarganegaraan.
[1] Prof.Darji Darmodirhajo S.H. dkk.Santiaji Pancasila. Usaha
Nasional Surabaya Indonesia. 1991.
[2] Lihat buku Mr. Sunario,Hak-hak Manusia Internasional (Balai
Pustaka, 1951), pg. 21.
0 komentar:
Posting Komentar